"Terakhir yang paling fatal itu tentang penistaan agama (menggunakan atribut agama lain) yang sejalan dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim," katanya.
"Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama," kata Zaenal menambahkan.
Sementara itu Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto membenarkan adanya pelaporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang warga saat perayaan malam natal.
"Kami sudah menerimanya dan akan menindaklanjuti laporan warga ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga muslim di Kota Banjar memberikan hadiah kepada umat kristiani yang baru selesai melaksanakan ibadah malam Natal di Gereja Katolik Santos Filipus Stasi Banjar.
Hadiah berupa bunga, kue dan persembahan tari-tarian dari warga itu merupakan bentuk rasa toleransi beragama dan persaudaraan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait