BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Seorang perempuan berinisial E warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, Jawa Barat dilaporkan atas dugaan penistaan Agama Islam.
Kasus tersebut muncul setelah sebelumnya E melakukan kegiatan dengan memberikan bunga, kue dan mempersembahkan tari-tarian kepada umat kristiani saat malam perayaan natal di Gereja Katolik Santo Filipus Stasi Banjar pada (24/12) lalu.
"Kami telah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan warga berinisial E," kata seorang pendamping warga Jadimulya, Zaenal Arifin saat ditemui di halaman Mapolres Banjar, Jumat, (29/12/2023).
Dalam hal ini, Zaenal melaporkan 4 perkara yang telah dilakukan oleh E saat kegiatan pada malam perayaan natal lalu. Adapun perkara yang dilaporkan pertama tentang fitnah mengatasnamakan warga muslim Bobojong atau Jadimulya.
"Seperti berbunyi dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya untuk diketahui umum," kata dia.
Kemudian tentang eksploitasi anak dimana E telah mengikutsertakan anak untuk melakukan tari-tarian tanpa memberitahu dulu bahwa mereka akan ditampilkan untuk acara di Gereja padahal anak-anak itu beragama muslim dan sebagian santi madrasah.
Selanjutnya terkait berita bohong atau hoax, dimana terlapor telah mengatasnamakan warga muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait