Diduga Menistakan Agama Islam, Warga Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi

Budiana Martin
Diduga menistakan Agama Islam, warga Kota Banjar dilaporkan ke polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Seorang perempuan berinisial E warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, Jawa Barat dilaporkan atas dugaan penistaan Agama Islam.

Kasus tersebut muncul setelah sebelumnya E melakukan kegiatan dengan memberikan bunga, kue dan mempersembahkan tari-tarian kepada umat kristiani saat malam perayaan natal di Gereja Katolik Santo Filipus Stasi Banjar pada (24/12) lalu.

"Kami telah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan warga berinisial E," kata seorang pendamping warga Jadimulya, Zaenal Arifin saat ditemui di halaman Mapolres Banjar, Jumat, (29/12/2023).

Dalam hal ini, Zaenal melaporkan 4 perkara yang telah dilakukan oleh E saat kegiatan pada malam perayaan natal lalu. Adapun perkara yang dilaporkan pertama tentang fitnah mengatasnamakan warga muslim Bobojong atau Jadimulya.

"Seperti berbunyi dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya untuk diketahui umum," kata dia.

Kemudian tentang eksploitasi anak dimana E telah mengikutsertakan anak untuk melakukan tari-tarian tanpa memberitahu dulu bahwa mereka akan ditampilkan untuk acara di Gereja padahal anak-anak itu beragama muslim dan sebagian santi madrasah.

Selanjutnya terkait berita bohong atau hoax, dimana terlapor telah mengatasnamakan warga muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja.

"Terakhir yang paling fatal itu tentang penistaan agama (menggunakan atribut agama lain) yang sejalan dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim," katanya.

"Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama," kata Zaenal menambahkan.

Sementara itu Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto membenarkan adanya pelaporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang warga saat perayaan malam natal.

"Kami sudah menerimanya dan akan menindaklanjuti laporan warga ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga muslim di Kota Banjar memberikan hadiah kepada umat kristiani yang baru selesai melaksanakan ibadah malam Natal di Gereja Katolik Santos Filipus Stasi Banjar.

Hadiah berupa bunga, kue dan persembahan tari-tarian dari warga itu merupakan bentuk rasa toleransi beragama dan persaudaraan.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network