Sanksi Tegas Menanti Pj Wali Kota Banjar
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani persoalan ini.
Bawaslu Kota Banjar akan mengkaji selama 14 hari dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN yang telah dilakukan Pj Wali Kota Banjar saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Wali Kota Banjar pada Selasa, (5/12) lalu.
"Sekarang kami sedang melakukan pengkajian, nanti hasilnya kami akan terbuka kepada rekan-rekan media apakah ini ada indikasi pelanggarannya atau tidak, jika ada kami akan bersikap tegas, kalau tidak ada ya sudah. Proses kajian dan hasilnya bakal keluar dalam waktu 14 hari," kata Wahidan.
Wahidan mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada sudah ada aturannya. Ia berharap para aparatur sipil negara bisa lebih waspada dalam bertutur kata maupun bersikap.
"ASN itu aturannya ketat, dalam pose berfoto yang diupload di media sosial juga jangan ada pose tangan, terus mereka juga jangan menyukai atau berkomentar yang berkaitan dengan pemilu maupun pilkada," ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati menjelaskan bahwa dalam acara tersebut dirinya hanya memperkenalkan keluarga kecilnya saja.
"Saya hanya sebatas memperkenalkan keluarga kecil saja kepada masyarakat Kota Banjar dan anak saya itu nyalon bukan di dapil yang meliputi Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait