Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU, Ini Penjelasan P3D Kota Banjar

Budiana Martin
Penunggak pajak dDilarang beli BBM di SPBU, ini penjelasan P3D Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Namun upaya-upaya yang dilakukan selama ini masih kurang optimal, jumlah penunggak pajak kendaraan masih cukup besar, sehingga Bapenda  berinisiatif melakukan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan publik berupa layanan BBM," jelasnya.

Dalam tahapan KSWP, Bapenda Jawa Barat akan melakukan dulu integrasi data dengan pengguna BBM. Kemudian pemberian e-voucher BBM bekerjasama dengan My Pertamina untuk masyarakat yang membayar pajak melalui kanal Samsat digital.

Selanjutnya pemberian notifikasi melalui My Pertamina dan struk pembelian BBM atas pembayaran pajak kendaraan termasuk tunggakan pajak kendaraan.

Lalu, akan ada pelayanan Samsat mandiri di setiap SPBU, pemberian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang berhak sesuai dengan database pajak kendaraan Bapenda.

Kemudian pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang belum membayar pajak.

"Tahapan terakhir pembatasan BBM untuk kendaraan yang belum bayar pajak, dan sekarang kita masih melakukan pendataan yang harus terintegrasi dengan wajib pajak yang menunggak ada berapa dan yang menggunakan BBM berapa," kata Beni.

Jadi dijelaskan Beni terkait penunggak pajak akan dibatasi saat mengisi BBM di SPBU itu sudah menjadi rencana dari kebijakan yang akan diterapkan oleh Bapenda Jabar untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

"Jadi itu masih rencana saat ini kami masih pendataan integritas wajib pajak," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network