BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kebijakan mengenai penunggak pajak yang dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU sedang ramai diperbincangkan di berbagai daerah Jawa Barat, tak terkecuali Kota Banjar.
Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih sekedar rencana.
"Itu masih rencana," kata Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Banjar, Beni Suranata kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (8/12/2023).
Beni menyebutkan seperti mengacu pada inpres nomor 17 tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi terdapat upaya konfirmasi status wajib pajak atau KSWP layanan publik tertentu.
"Berdasarkan butir 57 kebijakan KSWP dikaitkan dengan pemberian pelayanan publik tertentu," kata dia.
Pajak bermotor merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan atau badan usaha yang memiliki kendaraan yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang diganti dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Di daerah Jawa Barat, jumlah motor pada tahun 2022 tercatat ada sebanyak 24 juta kendaraan dan hanya 10,6 juta saja yang membayar pajak selebihnya menunggak pajak, baik penunggak pajak STNK masih berlaku sebanyak 6 juta kendaraan.
"Kemudian 7 juta lebih penunggak pajak dengan masa berlaku STNK sudah habis, ini di Jawa Barat," terangnya.
Sedangkan untuk di Kota Banjar tercatat ada sebanyak 67.902 kendaraan, sebanyak 8.503 kendaraan belum melakukan daftar ulang.
"Sebanyak 14.236 kendaraan tidak melakukan daftar ulang," kata Beni.
Dalam menanggapi hal tersebut, Beni mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait