BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kebijakan mengenai penunggak pajak yang dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU sedang ramai diperbincangkan di berbagai daerah Jawa Barat, tak terkecuali Kota Banjar.
Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih sekedar rencana.
"Itu masih rencana," kata Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Banjar, Beni Suranata kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (8/12/2023).
Beni menyebutkan seperti mengacu pada inpres nomor 17 tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi terdapat upaya konfirmasi status wajib pajak atau KSWP layanan publik tertentu.
"Berdasarkan butir 57 kebijakan KSWP dikaitkan dengan pemberian pelayanan publik tertentu," kata dia.
Pajak bermotor merupakan pajak yang dikenakan kepada perorangan atau badan usaha yang memiliki kendaraan yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang diganti dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Di daerah Jawa Barat, jumlah motor pada tahun 2022 tercatat ada sebanyak 24 juta kendaraan dan hanya 10,6 juta saja yang membayar pajak selebihnya menunggak pajak, baik penunggak pajak STNK masih berlaku sebanyak 6 juta kendaraan.
"Kemudian 7 juta lebih penunggak pajak dengan masa berlaku STNK sudah habis, ini di Jawa Barat," terangnya.
Sedangkan untuk di Kota Banjar tercatat ada sebanyak 67.902 kendaraan, sebanyak 8.503 kendaraan belum melakukan daftar ulang.
"Sebanyak 14.236 kendaraan tidak melakukan daftar ulang," kata Beni.
Dalam menanggapi hal tersebut, Beni mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
"Namun upaya-upaya yang dilakukan selama ini masih kurang optimal, jumlah penunggak pajak kendaraan masih cukup besar, sehingga Bapenda berinisiatif melakukan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan publik berupa layanan BBM," jelasnya.
Dalam tahapan KSWP, Bapenda Jawa Barat akan melakukan dulu integrasi data dengan pengguna BBM. Kemudian pemberian e-voucher BBM bekerjasama dengan My Pertamina untuk masyarakat yang membayar pajak melalui kanal Samsat digital.
Selanjutnya pemberian notifikasi melalui My Pertamina dan struk pembelian BBM atas pembayaran pajak kendaraan termasuk tunggakan pajak kendaraan.
Lalu, akan ada pelayanan Samsat mandiri di setiap SPBU, pemberian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang berhak sesuai dengan database pajak kendaraan Bapenda.
Kemudian pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang belum membayar pajak.
"Tahapan terakhir pembatasan BBM untuk kendaraan yang belum bayar pajak, dan sekarang kita masih melakukan pendataan yang harus terintegrasi dengan wajib pajak yang menunggak ada berapa dan yang menggunakan BBM berapa," kata Beni.
Jadi dijelaskan Beni terkait penunggak pajak akan dibatasi saat mengisi BBM di SPBU itu sudah menjadi rencana dari kebijakan yang akan diterapkan oleh Bapenda Jabar untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
"Jadi itu masih rencana saat ini kami masih pendataan integritas wajib pajak," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait