Selain itu, polisi juga menetapkan putra dari aktor laga Willy Dozan ini sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus.
Untuk kasus penganiayaan, Leon terancam melanggar Pasal 315 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus penistaan instansi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan ancaman satu tahun enam bulan bui.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Terungkap Alasan Leon Dozan Aniaya Pacar hingga Luka-Luka, Kini Ditetapkan Tersangka"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait