Tewaskan 3 Orang, Polisi Temukan Puluhan Botol Ginseng di Kasus Miras Oplosan Maut Kota Banjar

Budiana Martin
Kasat Reskrim Polres Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Kedua tersangka ini merupakan rekan dari beberapa orang yang ikut minum-minuman miras oplosan. Salah satu tersangka ditangkap di Lakbok Ciamis dan satu lagi di Ciranjang, Cianjur.

"Terkait tersangka mereka tidak asing dengan korban. Mereka memang rekan dari beberapa orang yang ikut minum," kata dia.

Usep mengatakan kedua tersangka atau penjual miras oplosan maut ini dijerat pasal 204 ayat (1).

"Tersangka juga dijerat pasal undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan,"tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network