Kedua tersangka ini merupakan rekan dari beberapa orang yang ikut minum-minuman miras oplosan. Salah satu tersangka ditangkap di Lakbok Ciamis dan satu lagi di Ciranjang, Cianjur.
"Terkait tersangka mereka tidak asing dengan korban. Mereka memang rekan dari beberapa orang yang ikut minum," kata dia.
Usep mengatakan kedua tersangka atau penjual miras oplosan maut ini dijerat pasal 204 ayat (1).
"Tersangka juga dijerat pasal undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan,"tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait