BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polisi terus menyelidiki kasus minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan 3 orang warga Kota Banjar, Jawa Barat meninggal dunia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, saat ini kasus miras oplosan maut sedang tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan puluhan botol kosong merk Ginseng Kijang Mas di lokasi saat mereka minum-minum.
"Kami amankan 22 botol di lokasi, merknya Ginseng Kijang Mas," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Rabu (15/11/2023).
Meski demikian, polisi masih menduga bahwa miras merk Ginseng Kijang Mas adalah minuman oplosan yang mengakibatkan 3 orang warga Kota Banjar meninggal dunia.
"Untuk jenisnya kita masih menunggu hasil dari puslabfor (pusat laboratorium forensik) apakah itu murni atau ada kandungan-kandungan lain dalam minumannya," ujarnya.
Selain itu, Usep menyebutkan saat ini pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga penjual minuman pembawa petaka itu.
"Kami telah mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan D, keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis," tuturnya.
Kedua tersangka ini merupakan rekan dari beberapa orang yang ikut minum-minuman miras oplosan. Salah satu tersangka ditangkap di Lakbok Ciamis dan satu lagi di Ciranjang, Cianjur.
"Terkait tersangka mereka tidak asing dengan korban. Mereka memang rekan dari beberapa orang yang ikut minum," kata dia.
Usep mengatakan kedua tersangka atau penjual miras oplosan maut ini dijerat pasal 204 ayat (1).
"Tersangka juga dijerat pasal undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan,"tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait