Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Warga Banjar Ditangkap

Budiana Martin
Kasat Reskrim Polres Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Dalam hal ini, kedua tersangka terjerat pasal 204 KUHP ayat (1) tentang barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian kedua orang penjual minuman pembawa petaka itu pun dijerat undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network