Dalam hal ini, kedua tersangka terjerat pasal 204 KUHP ayat (1) tentang barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian kedua orang penjual minuman pembawa petaka itu pun dijerat undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait