BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polisi telah menangkap dua orang diduga penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 3 warga Kota Banjar, Jawa Barat meninggal dunia pada Sabtu (3/11/2023) lalu.
"Kasus miras oplosan sekarang dalam tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman kepada iNewsCiamisRaya.id, Rabu, (15/11/2023).
Ia menyebutkan polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan D, keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka ini merupakan rekan dari beberapa orang yang ikut minum-minuman miras oplosan. Salah satu tersangka ditangkap di Lakbok Ciamis dan satu lagi di Ciranjang, Cianjur.
"Terkait tersangka mereka tidak asing dengan korban. Mereka memang rekan dari beberapa orang yang ikut minum," kata dia.
Usep mengatakan jenis miras yang diminum dan mengakibatkan 3 orang tewas ini bermerk ginseng kujang mas.
Hal itu diketahui dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Disana terdapat 22 botol miras yang sudah kosong dan merknya sama dengan botol yang diamankan dari salah satu rumah tersangka.
"Untuk isinya kita masih menunggu dari Puslabfor (pusat laboratorium forensik) apakah itu murni atau ada kandungan-kandungan lain dalam minumannya," ujarnya.
Dalam hal ini, kedua tersangka terjerat pasal 204 KUHP ayat (1) tentang barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian kedua orang penjual minuman pembawa petaka itu pun dijerat undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait