4. Motif Pelaku Membunuh Korban
Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita asal Kota Banjar tersebut.
"Dugaan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya," jelasnya.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban kini D terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun).
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dilakukan pacarnya pada Jumat (20/10/2023) lalu diketahui bukanlah kejadian bunuh diri melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait