Dari hasil pengembangan kasus penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menemukan bukti permulaan cukup terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. KPK kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang.
Dari hasil penelusuran tim KPK, ditemukan adanya beberapa aset Rafael Alun yang terindikasi merupakan TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. Saat ini, KPK masih menelusuri aset lain hasil TPPU Rafael Alun.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman IDXChannel dengan judul "Anak Pengusaha Terkaya di RI Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rafael Alun"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait