MEDAN, iNewsCiamisRaya.id - AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Bersama anaknya AH, Achiruddin dijadikan tersangka.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan menetapkan status tersangka Achiruddin pada Selasa (2/5/2023) malam.
"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," ujar Irjen Panca.
Ia memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.
"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tuturnya.
Achiruddin terjerat pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia pada Desember 2022.
Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman korban yang ingin melerai.
Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait