Yana Mulyana dan pihak lainnya diamankan karena diduga terlibat praktik suap menyuap terkait pengadaan kamera pengawas atau CCTV serta penyediaan jaringan internet di Kota Bandung. Yana diduga terima suap dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," terang Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Kang Yana dan para pihak yang diamankan dalam OTT di Bandung tersebut. KPK berjanji akan mengupdate kembali ihwal OTT yang digelar di Bandung ini.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman IDXChannel dengan judul "Terjaring OTT KPK, Walkot Bandung Yana Mulyana Miliki Harta Rp8,5 Miliar"
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait