AKP Ali Jupri menuturkan, pelaku lainnya AS mengakui bahwa yang melakukan pengoplosan adalah dirinya sendiri. AS diketahui merupakan karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran sebagai pemilik modal dan mendapatkan upah sebesar Rp7 ribu per tabung.
"Menurut pengakuan dari tersangka AS, bahwa penyulingan atau pengoplosan tersebut dilakukan dari 4 tabung 3 kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12 kg, dengan harga Rp220 ribu. Dari selisih harga Rp76 ribu per tiga tabung tersebut dengan harga jual tabung Rp220 ribu, dapat disimpulkan keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal sebesar Rp144 ribu per tabung gas,” tuturnya.
AKP Ali Jupri menambahkan, hingga saat ini Satreskrim Polres Banjar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya yang merupakan terduga pemodal dan sudah masuk dalam pencarian orang (DPO).
"Para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait