BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dua tersangka pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Pelaku diketahui berinisial YS dan AS bermodus ingin meraup untung dengan mengoplos gas elpiji 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi 5 dan 12 kg.
Berdasarkan informasi yang didapat, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di Dusun Sindangtawang RT01/RW01 Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, Satreskrim Polres Banjar menyelidiki kelangkaan gas elpiji kemudian mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di Kecamatan Banjar dan Pataruman, Kota Banjar.
“Para pelaku tersebut melakukan penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi dengan melakukan pengoplosan tabung 3 kilogram dengan cara memindahkan ke tabung gas elpiji 5 kg dan 12 kg,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo, saat menggelar rekonstruksi di TKP, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan, bahwa dua pelaku berinisial YS dan AS memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. YS diketahui melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 180 tabung dengan harga Rp16 ribu di pangkalan gas elpiji di Kota Banjar, dan menjualnya dengan harga Rp19 ribu ke tempat pengoplosan di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
"Pelaku YS mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp3 ribu per tabung. Setiap melakukan pengangkutan, pelaku mengangkut gas 3 kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan ke tabung gas 12 kg pelaku kembali menjual gas 12 kg tersebut di Kota Banjar,” jelas AKP Ali Jupri.
AKP Ali Jupri menuturkan, pelaku lainnya AS mengakui bahwa yang melakukan pengoplosan adalah dirinya sendiri. AS diketahui merupakan karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran sebagai pemilik modal dan mendapatkan upah sebesar Rp7 ribu per tabung.
"Menurut pengakuan dari tersangka AS, bahwa penyulingan atau pengoplosan tersebut dilakukan dari 4 tabung 3 kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12 kg, dengan harga Rp220 ribu. Dari selisih harga Rp76 ribu per tiga tabung tersebut dengan harga jual tabung Rp220 ribu, dapat disimpulkan keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal sebesar Rp144 ribu per tabung gas,” tuturnya.
AKP Ali Jupri menambahkan, hingga saat ini Satreskrim Polres Banjar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya yang merupakan terduga pemodal dan sudah masuk dalam pencarian orang (DPO).
"Para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait