BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dua tersangka pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Pelaku diketahui berinisial YS dan AS bermodus ingin meraup untung dengan mengoplos gas elpiji 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi 5 dan 12 kg.
Berdasarkan informasi yang didapat, Satreskrim Polres Banjar langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di Dusun Sindangtawang RT01/RW01 Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, Satreskrim Polres Banjar menyelidiki kelangkaan gas elpiji kemudian mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di Kecamatan Banjar dan Pataruman, Kota Banjar.
“Para pelaku tersebut melakukan penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi dengan melakukan pengoplosan tabung 3 kilogram dengan cara memindahkan ke tabung gas elpiji 5 kg dan 12 kg,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo, saat menggelar rekonstruksi di TKP, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menjelaskan, bahwa dua pelaku berinisial YS dan AS memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. YS diketahui melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 180 tabung dengan harga Rp16 ribu di pangkalan gas elpiji di Kota Banjar, dan menjualnya dengan harga Rp19 ribu ke tempat pengoplosan di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
"Pelaku YS mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp3 ribu per tabung. Setiap melakukan pengangkutan, pelaku mengangkut gas 3 kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan ke tabung gas 12 kg pelaku kembali menjual gas 12 kg tersebut di Kota Banjar,” jelas AKP Ali Jupri.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait