4. PPATK Duga Rafael Alun Trisambodo Gunakan Perantara
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengantongi adanya transaksi janggal keuangan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Transaksi janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis, ditemukan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III DJP Kemenkeu. Ivan menduga Rafael Alun menggunakan pihak perantara dalam pencucian uang.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
5. KPK Akan Panggil Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya peningkatan harta kekayaan yang tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dalam kurun waktu tujuh tahun. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah dilaporkan KPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).
6. Rafael Alun Trisambodo Siap Diperiksa terkait Harta
Pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo siap diperiksa terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.
"Terkait harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggung jawaban, saya siap beri klarifikasi terkait harta yang saya miliki," katanya dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).
Pejabat pajak ini menegaskan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Irjen Kemenkeu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait