Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara

Muhamad Iqbal
Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Menurutnya, dengan hasil putusan yang kurang memuaskan tersebut, JPU akan mengajukan banding guna menghukum terdakwa seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan dengan JPU melakukan banding, bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina dan Mamam Sutarman, mengatakan, pihaknya sangat puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pasalnya, hasil putusan tersebut merupakan pandangan hakim seadil-adilnya terhadap terdakwa RO.

"Dalam kasus ini juga ada 9 keluarga yang menyatakan perdamaian dan menyebutnya musibah melalui surat perdamaian yang ditanda tangan oleh kedua pihak pada tahun 2021. Terkait banding oleh JPU juga kami tidak mengapa, karena memang hak JPU," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network