Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Kuasa Hukum Menangis Bersama "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait