Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Kuasa Hukum Berurai Air Mata

Riana Rizkia/Eni Pepin Lusiani
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa. Foto: Riana

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E nampak menangis dan terus menundukan kepalanya kepada majelis hakim. Setelah putusan selesai dibacakan, Bharada E langsung disambut pelukan hangat tim LPSK dan kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy.

Bahkan, Ronny nampak menangis tersedu-sedu sambil mengelus pundak Bharada E. Sesekali ia juga menyeka air matanya.

Diketahui, vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mendengar tuntutan tersebut, Richard Eliezer kemudian berdiri mendengarkan vonis hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Kuasa Hukum Menangis Bersama "

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network