4. Ibu Brigadir J Puas
Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.
Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.
5. Poin-Poin Memberatkan Putri Candrawathi
Perbuatan Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:
- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban
- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " 5 Fakta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Disebut Hakim Sakit Hati kepada Brigadir J "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait