Inilah 5 Fakta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sakit Hati pada Brigadir J

Tim Okezone/Eni Pepin Lusiani
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sakit Hati pada Brigadir J. Foto : MPI

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.idPutri Candrawathi divonis oleh majelis Hakim PN Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J. Vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Berikut ini fakta-fakta terkait vonis Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

5 Fakta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

1. Pengacara Kecewa

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis kecewa dengan keputusan vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Arman, raup kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman di PN Jaksel.

2. Disebut Sakit Hati Pada Brigadir J

Majelis hakim menyatakan dalam vonisnya bahwa terpidana Putri Candrawathi sakit hati terhadap korban Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Hal itu memunculkan cerita pelecehan seksual yang berujung pada peristiwa pembunuhan.

Pernyataan hakim itu lantas dianggap sebagai asumi belaka oleh pengacara terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kubu keduanya menganggap banyak pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis pada kliennya berupa asumsi.

3. Putri Candrawathi Menghela Nafas Panjang

Putri Candrawathi tampak menghela nafas panjang saat menanti putusan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukannya.

Saat menanti pembacaan vonis hakim, Putri diminta berdiri dari kursi pesakitannya. Dia dengan harap-harap cemas menyimak setiap tutur kata yang keluar dari mulut majelis hakim.

Ia pun tampak menghela napas panjang dengan dada mengembang dan bahu naik turun. Dia menatap sayu hakim dengan masker putih yang masih terpasang rapi di wajahnya. Bahkan usai vonis.

 

4. Ibu Brigadir J Puas

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.

Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.

5. Poin-Poin Memberatkan Putri Candrawathi

Perbuatan Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:

- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul " 5 Fakta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Disebut Hakim Sakit Hati kepada Brigadir J "

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network