Sementara itu turis tersebut mengatakan kepada Petugas Penjaga Perbatasan Australia, daging-daging tersebut akan dijual kepada masyarakat lokal.
Australia meningkatkan pengawasan di bandara internasional terhadap potensi masuknya penyakit mulut dan kuku sejak awal tahun ini.
Turis tersebut dilaporkan dideportasi keesokan hari. Turis yang visanya dibatalkan akan dideportasi dari Australia bisa dilarang masuk negara itu 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait