PERTH, iNewsCiamisRaya.id – Seorang turis asal Indonesia ditolak masuk oleh pemerintah Australia pada Selasa (18/10/2022). Selain itu juga, dia didenda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta.
Turis yang tidak disebutkan namanya itu ditolak masuk Australia karena dituduh hendak menyelundupkan total 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat.
Hal tersebut terkait dengan kekhawatiran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang marak di Indonesia.
Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang daging sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Dalam keterangan di kartu penumpang masuk, turis bersangkutan tak mencantumkan barang-barang bawaan itu, yakni daging sapi dan unggas.
Menteri Pertanian Australia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan turis bersangkutan dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan.
O'Neil menyebut turis itu melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap turis yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang penting," katanya, dikutip dari Daily Mail.
Sementara itu turis tersebut mengatakan kepada Petugas Penjaga Perbatasan Australia, daging-daging tersebut akan dijual kepada masyarakat lokal.
Australia meningkatkan pengawasan di bandara internasional terhadap potensi masuknya penyakit mulut dan kuku sejak awal tahun ini.
Turis tersebut dilaporkan dideportasi keesokan hari. Turis yang visanya dibatalkan akan dideportasi dari Australia bisa dilarang masuk negara itu 3 tahun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait