Menurutnya, komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini sudah beraksi belasan kali di tiga wilayah. Yakni di wilayah hukum Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, dan Polres Banjar.
“Hasil pengembangan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 13 TKP, di antaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan,” ungkapnya.
“Selain itu, para tersangka juga melakukan aksinya di wilayah Polres Tasikmalaya sebanyak 2 TKP dan Polres Banjar sebanyak 2 TKP," sambung Iptu Yaya..
Kapolsek menambahkan, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. “Tersangka dan barang bukti dilimpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk Polsek yang tidak melakukan penyidikan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait