Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Polres Ciamis

Muhamad Iqbal
Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Polres Ciamis. Foto: Humas Polres Ciamis

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.idKomplotan spesialis pencuri hewan ternak diringkus Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Panjalu. Para tersangka yang berjumlah 7 orang tersebut beraksi di wilayah Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

Komplotan spesialis pencurian hewan ternak tersebut ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis di berbagai tempat persembunyiannya, Minggu (16/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, pihaknya berkolaborasi dengan Polsek Panjalu akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Para tersangka berhasil kami tangkap pada waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Iptu Yaya Koswara, Senin (17/10/2022).

Ia menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Dari komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini, dapat diamankan pula sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan pencurian.

“Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara.

Menurutnya, komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini sudah beraksi belasan kali di tiga wilayah. Yakni di wilayah hukum Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, dan Polres Banjar.

“Hasil pengembangan, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis sebanyak 13 TKP, di antaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan,” ungkapnya.

“Selain itu, para tersangka juga melakukan aksinya di wilayah Polres Tasikmalaya sebanyak 2 TKP dan Polres Banjar sebanyak 2 TKP," sambung Iptu Yaya..

Kapolsek menambahkan, saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. “Tersangka dan barang bukti dilimpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk Polsek yang tidak melakukan penyidikan," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network