CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Komplotan spesialis pencuri hewan ternak diringkus Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Panjalu. Para tersangka yang berjumlah 7 orang tersebut beraksi di wilayah Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Komplotan spesialis pencurian hewan ternak tersebut ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis di berbagai tempat persembunyiannya, Minggu (16/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, pihaknya berkolaborasi dengan Polsek Panjalu akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Para tersangka berhasil kami tangkap pada waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Iptu Yaya Koswara, Senin (17/10/2022).
Ia menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Dari komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini, dapat diamankan pula sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan pencurian.
“Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait