"Ya belum waktunya. Tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan, kami tunggu sehari dua hari," katanya.
Sebelumnya diketahui Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terancam penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jadi Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar Bermalam di Polres Jakarta Selatan, Pengacara Ungkap Kondisinya "
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait