Pada awal penyelidikan kasus penyimpangan dana BUMDES tersebut ditemukan indikasi penyelewengan anggaran dana simpan pinjam yang dikelola Bumdes Pelita Usaha. Penyetoran modal sebesar Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes sejak 2007 tersebut, diklaim mengalami kemacetan.
“Pada awal proses penyelidikan dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana BUMDes tersebut mencapai Rp552 juta. Namun, berdasarkan audit inspektorat pada 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total kerugian negara sebesar Rp393 juta,” kata Hari, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, kedua tersangka saat ini dikirimkan ke ruang tahanan di Polres Banjar dan pihaknya akan melengkapi berkas perkaranya agar bisa segera disidangkan. Kedua tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun sampai seumur hidup.
“Kedua tersangka ini adalah Direktur dan Bendahara di BUMDes Pelita Usaha. Keduanya terancam pasal berlapis, yakni pasal 2, 3, 8 dan 9, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 5 tahun sampai seumur hidup,” ujarnya.
Hari menambahkan, sebanyak 15 dari 16 Bumdes yang ada di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi tersebut memunculkan indikasi terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait