Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Acep Muslim
Diduga Korupsi, Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto: iNews.id/Acep Muslim

KOTA BANJAR, iNewsCiamisRaya.id –  Direktur dan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes. Mereka dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

Kedua tersangka tersebut adalah perempuan yang masing-masing berinisial UH (48) dan S (47). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Kota Banjar akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana BUMDes.

Dana BUMDes yang diselewengkan kedua tersangka tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah. Saat digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara Polres Banjar, kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Banjar dengan kedua tangan diborgol tersebut hanya bisa tertunduk.

Tak sepatah katapun keluar dari mulut kedua tersangka saat awak media meminta tanggapan atas kasus yang menjeratnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjar Mohammad Hari mengatakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana di BUMDes Binangun ini dilakukan sejak Juni 2022.

Pada awal penyelidikan kasus penyimpangan dana BUMDES tersebut ditemukan indikasi penyelewengan anggaran dana simpan pinjam yang dikelola Bumdes Pelita Usaha. Penyetoran modal sebesar Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes sejak 2007 tersebut, diklaim mengalami kemacetan.

“Pada awal proses penyelidikan dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana BUMDes tersebut mencapai Rp552 juta. Namun, berdasarkan audit inspektorat pada 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total kerugian negara sebesar Rp393 juta,” kata Hari, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini dikirimkan ke ruang tahanan di Polres Banjar dan pihaknya akan melengkapi berkas perkaranya agar bisa segera disidangkan. Kedua tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun sampai seumur hidup.

“Kedua tersangka ini adalah Direktur dan Bendahara di BUMDes Pelita Usaha. Keduanya terancam pasal berlapis, yakni pasal 2, 3, 8 dan 9, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 5 tahun sampai seumur hidup,” ujarnya.

Hari menambahkan, sebanyak 15 dari 16 Bumdes yang ada di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi tersebut memunculkan indikasi terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network