KOTA BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Direktur dan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes. Mereka dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Kedua tersangka tersebut adalah perempuan yang masing-masing berinisial UH (48) dan S (47). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Kota Banjar akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana BUMDes.
Dana BUMDes yang diselewengkan kedua tersangka tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah. Saat digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara Polres Banjar, kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Banjar dengan kedua tangan diborgol tersebut hanya bisa tertunduk.
Tak sepatah katapun keluar dari mulut kedua tersangka saat awak media meminta tanggapan atas kasus yang menjeratnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjar Mohammad Hari mengatakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana di BUMDes Binangun ini dilakukan sejak Juni 2022.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait