MALANG, iNewsCiamisRaya.id – Inilah 11 kejanggalan tragedi stadion kanjuruhan yang menarik untuk disimak. Kejanggalan yang ada salah satunya adalah gas air mata yang kadaluarsa.
Pecinta sepak bola Indonesia belum bisa melupakan peristiwa kelam yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/2023.
Peristiwa kericuhan terjadi saat Aremania merangsek masuk ke dalam stadion untuk menyapa para pemain kesayangannya. Lantaran jumlahnya terlalu banyak, pihak keamanan berusaha mencegah mereka sehingga terjadi bentrokan.
Pihak keamanan akhirnya menembakkan gas air mata untuk meredam para penonton. Nahasnya, petugas justru menembakkan gas air mata ke sejumlah tribun di Stadion Kanjuruhan.
Akibatnya, setidaknya ada 131 orang meninggal dunia yang mayoritas terkena gas air mata dan terinjak-injak oleh rekannya saat berusaha menyelamatkan diri keluar dari stadion.
Setelah tragedi kelam ini terjadi, pemerintah Indonesia pun membentuk Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Hingga saat ini, TGIPF pun masih dalam proses investigasi.
Bukan hanya TGIPF yang dibentuk pemerintah, sejumlah pihak pun turut melakukan investigasi. Seperti yang dilakukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tim Gabungan Aremania (TGA), Lokataru, dan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi dari KontraS, TGA, dan Lokataru, yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (10/10/2022), setidaknya telah ditemukan 11 kejanggalan pada tragedi Kanjuruhan.
Pertama, KontraS menemukan adanya pengerahan aparat bersenjata pada pertengahan babak kedua tanpa alasan yang jelas.
Kedua, TGA menemukan ditembakannya gas air mata pertama ke tengah lapangan. Kemudian, TGA menemukan tembakan gas ke penonton secara acak ke semua arah tribune, di Tribun Timur, Utara, Selatan.
Selanjutnya, TGA menemukan bunyi tembakan jumlah pertama dengan tembakan kedua dalam sekali tembak berbeda. Yang mengejutkan, juga beredar foto selongsongan gas air mata yang kadaluarsa. Selain itu, Lokataru menemukan kejanggalan polisi seharusnya punya kewenangan melakukan otopsi. Tapi, otopsi justru tidak dilakukan. Kemudian, CCTV tidak dibuka ke publik oleh pihak kepolisian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait