JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Polri mengakui tim investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menemukan adanya gas air mata yang sudah kedaluwarsa. Petugas masih mendalami jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut.
"Ada beberapa yang diketemukan, ya," ujar Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dedi mengungkapkan, gas air mata itu diketahui sudah kedaluwarsa pada tahun 2021. Menurutnya ada tiga jenis gas air mata yang digunakan saat peristiwa tersebut.
"Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan," ujar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait