Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam 5 Tahun Penjara

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi di Kanjuruhan Malang. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu mereka juga disangkakan pasal tentang Keolahragaan yakni pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002

Enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka:

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 KUHP:

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network