JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Polres Serang Kota batal menahan Nikita Mirzani artis yang penuh dengan kontroversi.
Artis yang sering disapa Nyai tersebut selama beberapa bulan kedepan diharuskan wajib lapor secara rutin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan permohonan penagguhan penahanan dan akhirnya Polres Serang Kota mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam permohonan mengajukan status Nikita Mirzani harus menjaga ketiga anaknya dirumah. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ibu tiga anak tersebut.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Mengenai adanya keputusan itu membuat Nikita Mirzani diizinkan untuk kembali kekediamannya. Mantan istri Dipo Latief harus bersikap kooperatif dan wajib lapor, selama kasus tersebut masih diusut oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," ujar Shinto.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Akibat adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Mengenai kasus tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait