Predator Seks, Mahasiswa di Ciamis Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Sodomi Belasan Bocah Laki-Laki

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polres Ciamis. Setelah petugas melakukan penyelidikan, memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi korban, akhirnya F, yang juga berprofesi sebagai driver freelance tersebut diciduk di rumahnya di Sindangrasa, Kamis (8/5/2025) tanpa perlawanan.
F terncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami masih mendalami kasus ini. Mungkin saja korbannya lebih dari 13 orang," imbuh Kapolres AKBP Akmal.
AKBP Akmal menyebutkan Ciamis sekarang dalam kondisi darurat kekerasan seksual dengan korbannya anak di umur. Perlu menjadi perhatian berbagai pihak, seperti guru di sekolah, ulama, pembuat kebijakan di disdik maupun Kemenag, tokoh masyarakat, aktivis, akademisi dan paling utamanya adalah kewaspadaan dari orangtua masing-masing.
Editor : Asep Juhariyono