get app
inews
Aa Text
Read Next : Utang Dana Talang Porprov 2022, Koni Kota Banjar Dilaporkan ke Polres Ciamis

Polres Ciamis Ciduk Pelaku yang Gasak Rumah Warga saat Salat Tarawih

Senin, 07 April 2025 | 17:44 WIB
header img
Am, warga Dusun Nanggewerm Ciamis kembali mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. Rresidivis) inidiciduk petugas menjelang Idul Fitri, karena mencuri. Foto: CiamisRaya.iNews.id/Andri M Dani

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Am, warga Dusun Nanggewer Desa Mekarsari Cipaku Ciamis kembali mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. Penjahat kambuhan (residivis) tersebut diciduk petugas menjelang hari H Idul Fitri lalu.

Am diduga telah menggasak rumah warga di Desa Muktisari Cipaku Selasa (25/3/2025) malam lalu. Saat korban dan sebagian besar warga sedang menunaikan salat tarawih di masjid.

"Kejadian waktu korban dan keluarga sedang salat tarawih di masjid. Rumah dalam kondisi kosong," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025) siang. 

Pada kesempatan tersebut AKBP Akmal didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasatreskrim AKP Carsono, Kasi Humas Iptu Hafidz dan Kasi Propam Iptu Heryanto.

Pelaku menurut AKBP Akmal, pelaku berhasil masuk rumah korban setelah mencongkel jendela rumah korban. Tersangka berhasil membawa kabur 2 HP berupa dus nya, 6 cincin emas, 1 gelang emas, dan uang tunai Rp 650.000.

Setelah petugas melakukan identifikasi lokasi kejadian dan mendapatkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya tersangka pelaku diciduk sebelum lebaran. Pelaku dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

" Pelaku adalah seorang residivis. Sudah 4 kali terjerat kasus yang sama. Pencurian dengan pemberatan (curat)," imbuh Kapolres AKBP Akmal.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut