Predator Seks, Mahasiswa di Ciamis Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Sodomi Belasan Bocah Laki-Laki

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - F (27) seorang mahasiswa sekaligus motivator yang sering datang ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja, kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
F, warga Lingkungan Margayasa Kelurahan Sindangrasa Ciamis diduga telah melakukan perundungan terhadap setidaknya 13 orang bocah laki-laki. Korban ditampar, ditendang, dan dipukul. Bahkan 7 orang dari korban sampai disodomi oleh pelaku. Belasan korban tersebut berusia antara 14 tahun sampai 15 tahun. Semua korban adalah warga Ciamis.
"Pelaku diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Dalam penanganan kasus ini kami melibatkan tim psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Dan tim trauma healing guna mendampingi korban," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, yang didampingi Wakapolres Kompol Sujana, dan Kasatreskrim AKP Carsono, pada kegiatan konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025) siang.
Menurut AKBP Akmal, tersangka mudah bergaul dan komunikasinya bagus. Tersangka aktif dan sering datang ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan seperti tentang bahaya narkoba maupun kenakalan remaja.
Dibalik aktivitasnya ternyata tersangka diduga punya kepribadian lain. Berperan sebagai predator seksual anak di bawah umur. Dalam dua tahun terakhir setidaknya ada 13 anak yang menjadi korban perundungan oleh pelaku bahkan 7 orang diantaranya sempat disodomi.
Kejadian terakhir terjadi paga Minggu (20/4/2025) sore bulan lalu, korbannya seorang bocah berusia 15 tahun asal Imbanagara Raya. Terungkapnya kejadian tersebut setelah orang tua korban curiga dengan muka anaknya yang lebam dan sejumlah luka.
Korban mengaku mendapat ancaman kekerasan dari pelaku, ditendang, ditampar dan dipukul. Kejadiannya di dalam mobil di daerah Cikoneng. Disaksikan tiga bocah lainnya yang juga sebagai korban. Korban juga mengalami pelecehan seksual.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polres Ciamis. Setelah petugas melakukan penyelidikan, memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi korban, akhirnya F, yang juga berprofesi sebagai driver freelance tersebut diciduk di rumahnya di Sindangrasa, Kamis (8/5/2025) tanpa perlawanan.
F terncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dan Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami masih mendalami kasus ini. Mungkin saja korbannya lebih dari 13 orang," imbuh Kapolres AKBP Akmal.
AKBP Akmal menyebutkan Ciamis sekarang dalam kondisi darurat kekerasan seksual dengan korbannya anak di umur. Perlu menjadi perhatian berbagai pihak, seperti guru di sekolah, ulama, pembuat kebijakan di disdik maupun Kemenag, tokoh masyarakat, aktivis, akademisi dan paling utamanya adalah kewaspadaan dari orangtua masing-masing.
Editor : Asep Juhariyono