Residivis Kambuhan Itu Kembali Beraksi, Bobol Gudang Pabrik di Kampung Halamannya di Pamarican

Dan pelaku membawa kabur berbagai jenis barang tersebut secara bertahap melalui jalan belakang pabrik. Kerugian pihak perusahaan mencapai Rp37 juta.
Dari berbagai keterangan saksi dan hasil identifikasi lokasi kejadian, diketahui tersangka pelakunya adalah Sal yang juga warga setempat. Pelaku dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Di hadapan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, yang didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasatreskrim AKP Carsono SH, Kasi Humas Iptu Hafidz dan Kasi Propam Iptu Heryanto, Senin (7/4/2025) siang tersebut, tersangka Sal mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Mudah-mudahan kamu tobatnya jangan tobat sambal. Nyesal tapi mengulangi perbuatannya lagi. Kalau nanti kembali berbuat akan kami bolongin kedua lutut kamu. Akan di dor," tegas Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono