Residivis Kambuhan Itu Kembali Beraksi, Bobol Gudang Pabrik di Kampung Halamannya di Pamarican

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Sal bin Sul, warga Desa Sukajaya Pamarican, Ciamis baru beberapa bulan lalu menghirup udara bebas, keluar dari penjara. Tapi hari menjelang hari lebaran (H-2) pada Sabtu (29/3/2025) lalu, kembali mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Ia diciduk tim Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Pamarican, karena membobol gudang pabrik sebuah perusahaan di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya Pamarican, kampung halaman pelaku sendiri.
"Kejadiannya tanggal 22/12/2024, tahun lalu. Tapi pelaku baru berhasil diamankan hari Sabtu (29/3/2025), 2 hari menjelang Idul Fitri kemarin," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025) siang.
Menurut pengakuan Sal kepada petugas, ia menggasak gudang pabrik perusahaan yang ada di kampung halamannya tanggal 22 Desember 2024 tersebut hanya beberapa hari setelah ia bebas dari LP setelah menjalani hukuman atas kasus serupa (pencurian).
Sal berhasil membobol gudang pabrik sebuah perusahaan di Sukajaya Pamarican tersebut setelah sebelumnya mencongkel 7 teralis kaca jendela pabrik.
Kemudian pelaku menggasak sejumlah barang yang ada di gudang dan halaman pabrik. Seperti 15 rol kain twill dengan total panjang 1.238 meter. Berikut mesin las merek Rhino, 1gerinda, 1 mesin bor, 2 unit pompa air, 5 set penyangga esteger, sejumlah potongan besi dan behel serta peralatan mekanik lainnya.
Dan pelaku membawa kabur berbagai jenis barang tersebut secara bertahap melalui jalan belakang pabrik. Kerugian pihak perusahaan mencapai Rp37 juta.
Dari berbagai keterangan saksi dan hasil identifikasi lokasi kejadian, diketahui tersangka pelakunya adalah Sal yang juga warga setempat. Pelaku dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Di hadapan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, yang didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasatreskrim AKP Carsono SH, Kasi Humas Iptu Hafidz dan Kasi Propam Iptu Heryanto, Senin (7/4/2025) siang tersebut, tersangka Sal mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Mudah-mudahan kamu tobatnya jangan tobat sambal. Nyesal tapi mengulangi perbuatannya lagi. Kalau nanti kembali berbuat akan kami bolongin kedua lutut kamu. Akan di dor," tegas Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono