Kawanan Maling Spesialis Ternak Dibekuk Polres Ciamis, 6 Ekor Domba Diserahkan ke Pemiliknya

Kejadian tersebut baru diketahui korban pagi harinya saat akan memberi pakan domba. Ternyata kandang sudah dalam keadaan kosong. Sadar, 6 ekor dombanya sudah dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Panjalu (juga membawahi Kecamatan Sukamantri).
Tak menunggu lama dan setelah mendapat informasi lengkap dari sejumlah saksi. Terutama keberadaan mobil avansa yang digunakan pelaku untuk mengangkut 6 hasil curian. Jajaran Resmob Polres Ciamis bersama Polsek Panjalu memburu tersangka pelaku.
Esok harinya, Minggu (23/3/2025) seorang pelaku, RH diciduk di rumahnya di Ciawi Tasikmalaya. Tak hanya RH, juga berhasil diamankan 6 ekor domba yang belum sempat dijual.
"Tersangka RH diamankan berikut 6 ekor domba yang belum sempat dijual. Sementara 2 pelaku lainnya masih diburu," jelas Kapolres AKBP Akmal.
Tersangka RH bakal dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 6 ekor domba sebagai barang bukti tersebut dititipkan kepada korban untuk dirawat.
Editor : Asep Juhariyono