Polres Ciamis Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat Lintas Daerah, Satu Pelaku Oknum Aparat

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id – Polres Ciamis membongkar kasus pencurian alat berat lintas daerah yang tergolong langka dan melibatkan empat orang pelaku, termasuk seorang oknum aparat.
Berbekal jejak perjalanan truk crane yang terekam di 12 kamera CCTV, sindikat pencurian stoom walls atau tandem roller berhasil dibekuk.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan, tiga tersangka warga sipil masing-masing berinisial Jun (47) dan Sar (43) asal Kaliwungu, Kendal, serta Yan (42) dari Kaliwadas, Pemalang, telah diamankan. Sementara seorang pelaku lain yang merupakan oknum aparat ditangani lembaga berwenang.
“Tiga pelaku utama sudah kami tangkap, satu lainnya adalah oknum aparat yang proses hukumnya ditangani institusi terkait,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan alat berat jenis tandem roller merek Caterpillar milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya. Alat tersebut hilang saat diparkir di tepi Jalan Nasional III, Cikoneng, pada Minggu (20/4/2025).
Menindaklanjuti laporan yang masuk keesokan harinya, tim khusus dari Satreskrim Polres Ciamis yang terdiri dari Unit Resmob dan Jatanras langsung dibentuk. Petunjuk awal datang dari kesaksian warga yang melihat alat berat itu diangkut menggunakan truk crane merah.
Dengan bantuan rekaman CCTV yang tersebar di sepanjang rute Ciamis hingga Pemalang, tim berhasil menelusuri jalur perpindahan alat berat tersebut.
Truk crane diketahui melaju ke arah Barat, melewati Malangbong, Nagreg, hingga masuk tol Cisumdawu dan Cipali, lalu keluar di Gerbang Tol Pemalang.
“Teknologi CCTV sangat berperan penting. Dari 12 titik kamera, kami bisa melacak pergerakan pelaku dan mengidentifikasi pelat nomor truk yang digunakan,” jelas AKBP Akmal.
Penyelidikan pun mengarah ke sebuah lokasi di Pemalang milik tersangka Yan. Di sana, polisi menemukan tiga unit stoom walls yang telah dimodifikasi, kuncinya dibobol, cat asli ditutup, dan sebagian sudah direstorasi agar tampak baru.
Salah satu alat berat berasal dari TKP Ciamis, sementara dua lainnya merupakan hasil curian di wilayah Cianjur.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, dua di Kendal dan satu di Pemalang. Selain tiga unit stoom walls, polisi turut menyita sebuah truk crane merah, rantai baja, dan tali pengikat sebagai barang bukti.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan beraksi di delapan lokasi berbeda di Jawa Barat, termasuk mencuri alat milik pemerintah,” ungkap Kapolres.
Menurut penyelidikan awal, setiap unit stoom walls yang harga pasarnya mencapai Rp600 juta dijual hanya seharga Rp150 juta. Namun, tiga alat berat yang diamankan masih belum sempat dijual dan kini diamankan di Mapolres Ciamis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai antisipasi, Kapolres mengimbau para pemilik proyek agar tidak meninggalkan alat berat tanpa pengawasan di tempat umum.
“Kalau memungkinkan, titipkan alat berat di lokasi aman, atau bahkan di halaman kantor polisi terdekat,” pesannya.
Editor : Asep Juhariyono