Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa putusan pengadilan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang diajukan sudah memenuhi unsur hukum.
"Jika memang ada salah tangkap, tentu pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan ini. Dalam sistem peradilan pidana, seseorang hanya bisa dihukum jika ada minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya usai sidang pada Kamis (23/1/2025).
Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang telah menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi.
"Vonis 1 tahun 8 bulan ini bukan tentang kepuasan, tetapi yang terpenting adalah keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Insiden pembacokan ini mendapat sorotan luas, terutama dari komunitas bela diri Tarung Derajat, di mana Muhamad Taufik diketahui sebagai salah satu anggotanya.
Dengan adanya vonis ini, keluarga korban berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik, tanpa kekerasan.
Editor : Asep Juhariyono