TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Imas Siti Sa’adah (26), istri korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan membantah adanya salah tangkap dalam kasus ini.
Menurutnya, keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa sudah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat di persidangan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah bekerja secara profesional. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Imas kepada awak media pada Minggu (2/2/2025).
Imas menegaskan bahwa suaminya, Muhammad Taufik (27) masih hidup dan dapat mengenali pelaku yang membacoknya.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dinilai sudah cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.
"Sejak awal, saya mengikuti proses hukum ini. Isu yang menyebut adanya salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis 1, 8 tahun penjara kepada empat terdakwa.
Keputusan ini sekaligus membantah spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan kesalahan dalam proses hukum.
Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa putusan pengadilan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang diajukan sudah memenuhi unsur hukum.
"Jika memang ada salah tangkap, tentu pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan ini. Dalam sistem peradilan pidana, seseorang hanya bisa dihukum jika ada minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya usai sidang pada Kamis (23/1/2025).
Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang telah menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi.
"Vonis 1 tahun 8 bulan ini bukan tentang kepuasan, tetapi yang terpenting adalah keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Insiden pembacokan ini mendapat sorotan luas, terutama dari komunitas bela diri Tarung Derajat, di mana Muhamad Taufik diketahui sebagai salah satu anggotanya.
Dengan adanya vonis ini, keluarga korban berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik, tanpa kekerasan.
Editor : Asep Juhariyono