TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Imas Siti Sa’adah (26), istri korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan membantah adanya salah tangkap dalam kasus ini.
Menurutnya, keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa sudah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat di persidangan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah bekerja secara profesional. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Imas kepada awak media pada Minggu (2/2/2025).
Imas menegaskan bahwa suaminya, Muhammad Taufik (27) masih hidup dan dapat mengenali pelaku yang membacoknya.
Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dinilai sudah cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.
"Sejak awal, saya mengikuti proses hukum ini. Isu yang menyebut adanya salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis 1, 8 tahun penjara kepada empat terdakwa.
Keputusan ini sekaligus membantah spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan kesalahan dalam proses hukum.
Editor : Asep Juhariyono