get app
inews
Aa Text
Read Next : KADIN Kota Tasikmalaya Gandeng Investor Global untuk Kembangkan Pariwisata dan UMKM

Istri Korban Pembacokan di Tasikmalaya Dukung Aparat Hukum, Bantah Isu Salah Tangkap

Minggu, 02 Februari 2025 | 16:33 WIB
header img
Istri Korban Pembacokan di Tasikmalaya Dukung Aparat Hukum, Bantah Isu Salah Tangkap. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Imas Siti Sa’adah (26), istri korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dan membantah adanya salah tangkap dalam kasus ini.  

Menurutnya, keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa sudah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat di persidangan.  

"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah bekerja secara profesional. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Imas kepada awak media pada Minggu (2/2/2025).

Imas menegaskan bahwa suaminya, Muhammad Taufik (27) masih hidup dan dapat mengenali pelaku yang membacoknya. 

Selain itu, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dinilai sudah cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.  

"Sejak awal, saya mengikuti proses hukum ini. Isu yang menyebut adanya salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.  

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis 1, 8 tahun penjara kepada empat terdakwa.

Keputusan ini sekaligus membantah spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan kesalahan dalam proses hukum. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut