Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada TPA Baru setelah 2030, DPRD Kota Banjar Minta Pengelolaan Sampah Harus Maksimal

Jum'at, 08 November 2024 | 09:45 WIB
  • author Budiana Martin
Tak Ada TPA Baru setelah 2030, DPRD Kota Banjar Minta Pengelolaan Sampah Harus Maksimal
Tak ada TPA baru setelah 2030, DPRD Kota Banjar minta pengelolaan sampah harus maksimal. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Menghadapi ancaman serius terkait sampah, Komisi III DPRD Kota Banjar melakukan sidak ke Kawasan Minim Sampah Mandiri (KamiSama) di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi III DPRD, Cecep Dani Sufyan, menegaskan pentingnya memaksimalkan pengelolaan sampah sebagai persiapan mengantisipasi larangan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mulai tahun 2030.

"Kerjasama pengelolaan sampah antara pemerintah kota dan KamiSama sudah berjalan beberapa bulan. Kami datang untuk mengevaluasi dan memastikan teknologi yang diterapkan berjalan efektif," jelas Cecep, Kamis (7/11/2024).

"Dengan adanya aturan baru mulai tahun 2030, kita harus mengoptimalkan teknologi pengelolaan sampah yang sudah ada. KamiSama sudah menunjukkan hasil yang bagus, bahkan sampah residu tidak keluar dari sini," sambungnya.

Visi jangka panjang Kota Banjar adalah mencapai 'zero waste' dan menjadi kota hijau yang bebas sampah.

"Ini adalah amanah bagi kita semua. Dalam RPJP kita, Banjar diharapkan menjadi kota hijau yang bebas sampah," lanjut Cecep.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut