Sesudahnya berhubungan suami istri yang kedua kali, korban dan AS tidur kembali karena kelelahan. Saat bangun pelaku kembali meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kali.
"Pelaku membujuk korban supaya mau hubungan suami istri dengan alasan bahwa terlapor akan bertanggung jawab (menikahi) karena terlapor sudah memiliki pekerjaan (pembuat batu bata)," ucapnya
"Korban pun menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kalinya. Setelah itu korban pun diantar pulang ke rumah neneknya," kata Danny menambahkan.
Setelah kejadian tersebut ia menceritakan, korban merasa kesakitan (perih) pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya.
"Setelah korban bercerita, orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini, dan kami langsung menindaklanjutinya," ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan UU perlindungan anak. "Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono